Ungaran -Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang kembali mengambil peran strategis dalam percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Yogyakarta–Bawen melalui pelaksanaan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pada Jumat (12/12/2025). Musyawarah berlangsung untuk tiga wilayah, yaitu Desa Kebondalem, Desa Kuarasan, dan Kelurahan Gondoriyo, dengan total 36 bidang tanah yang dibahas.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Kebondalem, Kepala Desa Kuarasan, Lurah Gondoriyo, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta perwakilan PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) selaku pelaksana proyek. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan proses pengadaan tanah berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam forum musyawarah, para peserta membahas dan menyepakati bentuk ganti kerugian berdasarkan hasil appraisal independen yang telah ditetapkan. Proses ini menjadi tahapan penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak sekaligus menjaga kelancaran pembangunan tol yang nantinya akan meningkatkan konektivitas antarwilayah, mempercepat arus logistik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Jawa Tengah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan dalam mendukung kelancaran musyawarah. Dengan terlaksananya penetapan ganti kerugian ini, diharapkan progres pengadaan tanah untuk Tol Yogyakarta–Bawen di wilayah Kabupaten Semarang terus berjalan optimal sehingga konstruksi dapat segera dilanjutkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, menjaga akuntabilitas, dan memastikan seluruh tahapan pengadaan tanah terlaksana sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

 

*src : Humas Kantor Pertanahan